Jakarta - Tidak seperti negara lain, di Indonesia, jalan tol masih eksklusif untuk roda empat atau lebih. Tapi kadang pengendara motor dengan sengaja atau tidak sering kali melintas di tol.
Seperti aksi pengendara motor gede Honda berwarna merah marun dan berhelm hitam corak silver. Dia melintas di Jalan tol Tomang ke arah Kebun Jeruk, beberapa waktu lalu.
"Seharusnya di tol itu, mobil saja yang bisa masuk jalan tol, kecuali motor petugas," ujar saksi mata Dwi Hadistian, kepada detikcom yang juga mengirimkan foto kejadian itu, Senin (19/11/2012).
Uniknya, petugas memperbolehkan motor gede ini masuk ke dalam jalan tol dengan membayar layaknya golongan pertama yakni Rp 2.000.
Dwi menilai, seharusnya petugas menaati peraturan yang ada, dengan tidak mengizinkan pengendara tersebut melintas di jalan tol, terkecuali polisi yang sedang menjalankan tugas.
Dalam undang-undang (UU), kendaraan roda dua memang tidak diizinkan masuk dan melintas di jalan tol. Hal ini diutarakan langsung oleh Direktur Utama Jasa Marga, Frans S Sunito, selaku pengelola jalan tol.
sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/50aa06e205346a7d0200002d/bayar-rp-2000-pengendara-moge-ini-melenggang-di-tol-tomang/
0 comments:
Post a Comment