"Kalau saya main perempuan, kalau berzina, melacur, atau ‘jajan’ begitu, kan banyak mudaratnya. Banyak bahayanya,” kata Aceng kepada majalah detik.
Aceng memang sudah tidak lagi satu rumah dengan Nurrohimah. Sang istri tinggal bersama ketiga anaknya, Moch. Rival Samudra, Riza Aprilia Fauziah, dan Riza Filard Nusantara, di rumah dinas Bupati Garut. Sementara Aceng tinggal di rumah pribadinya di wilayah Copong, Garut.
Lama pisah ranjang, Aceng takut menyimpang ke jalan yang salah. Bupati berusia 40 taun ini pun meminta pendapat ke sejumlah kiai. Ia disarankan menikah agar tidak terjerumus ke dalam zina. “Saya anak muda yang masih normal. Tidak bisa dinafikan kemauan soal (hubungan intim) itu kan,” ujar Aceng.
Bupati Garut Aceng Fikri meminta maaf kepada Fany Octora (18) lewat media. Aceng juga meminta agar kasus dia menikahi Fany secara siri dan menceraikannya lewat SMS tak lagi diperbesar. Aceng meminta semua distop. Sudah cukupkah itu semua?
"Berkali-kali saya menyampaikan permohonan maaf ke publik ke masyarakat Kabupaten Garut. Jadi apabila kaum perempuan merasa terlecehkan, padahal kami tidak punya itikad untuk melecehkan itu," ujar Aceng Fikri di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12) malam.
Aceng sudah meminta maaf, tapi apakah itu sudah cukup? Rasanya belum bila menilik dari tindakan yang dia lakukan. Menikah siri dan kemudian menceraikan 4 hari kemudian karena SMS dinilai melanggar aturan.
Lihat saja apa yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan Gubernur Sumbar itu menyebut, tindakan Aceng dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak menaati perundangan.
"Ini diatur pada Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, di situ harus dicatatkan kepada pemerintah. (Sementara) ini siri tidak ada catatannya," kata Gamawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin siang.
Apalagi, bila mendengar pengakuan Fany, Aceng amat tidak pantas dalam urusan perceraian itu. Selain lewat SMS, Fany juga sempat disekap tak bisa keluar dari rumah. Alasan Aceng menceraikan karena Fany yang tidak perawan lagi dianggap sebagai bentuk pelecehan pada perempuan.
Aktivis dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi juga menilai, langkah Aceng ini sebagai pelanggaran etika pejabat publik. Bayangkan, bila kepala daerah di daerah lain, melakukan hal serupa dan semua selesai dengan maaf. Apa pantas seorang kepala daerah memperlakukan warganya seperti itu?
"Ada etika pejabat publik yang dilupakan Aceng," sindir Apung.
Fany kini sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dia mengadukan Aceng atas dugaan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fany sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Siang ini, Selasa (4/12) Fany sekitar pukul 13.00 WIB akan kembali diperiksa.
Sedang di Garut, unjuk rasa menuntut Aceng mundur juga mulai marak. Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana menyebut, ada sekitar 1.000 warga yang akan berunjuk rasa di depan kantor Pemda Garut.
sumber :http://news.detik.com/read/2012/12/04/070807/2108416/159/kualat-karier-aceng-terancam-tamat?991104topnews
0 comments:
Post a Comment