Breaking News
Loading...
Wednesday 28 November 2012

Info Post





Kenaikan UMP Menimbulkan Malapetaka Baru, Sekitar 800 Perusahaan Asing Siap Tinggalkan Indonesia
Tuesday, November 27th, 2012

Jakarta-JP : Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2.200.000. Nilai itu lebih rendah dari yang direkomendasikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 2.216.000. Kenaikan UMP yang begitu besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta menimbulkan banyak reaksi, baik pro maupun kontra. Pengusaha pasti keberatan dan pekerja pasti setuju karena pasti memberi kehidupan yang lebih baik. Ketidaksetujuan pengusaha sudah diungkapkan jauh sebelum UMP ditetapkan. Apalagi saat proses pembahasan, pekerja menuntut Rp 2,7 juta per bulan. Bahkan, pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menolak UMP Rp 2.216.000 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Indonesia, sebelum ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kini setelah ditetapkan, para pengusaha mulai resah. Keresahan itu diungkapkan anggota Apindo DKI Jakarta, Sarman Simarjorang dalam keterangan pers, Rabu (21/11) di kantor Kadin DKI Jakarta Jalan Majapahit. Dikatakan, pengusaha kini mulai resah sebab kenaikan UMP akan berdampak banyak hal dalam dunia usaha ke depannya. Akibat kenaikan tersebut, katanya, sejumlah investor dalam dan luar negeri sudah mengambil ancang-ancang untuk hengkang dari Jakarta.

Diperkirakan Sekitar 800 perusahaan asing siap hengkang dari Indonesia. Mereka menganggap upah minumin provinsi (UMP) 2013 terlalu tinggi. Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi di Jakarta. Menurut Sofyan Wanandi, Indonesia harus bersiap-siap menghadapi dampak kebijakan menaikkan UMP. Sebab, keputusan itu mengancam pemutusan hubungan kerja. Diperkirakan, jumlahnya hingga 100 ribu karyawan. Sementara itu, pengamat ekonomi Ryan Kiryanto mengungkapkan kenaikan upah minimum dapat memicu kenaikan harga barang. Sebab, tingkat konsumsi akan meningkat. Namun ia memprediksi jumlah barang menurun deras seiring dengan kenaikan UMP. Bukan tak mungkin, ujar Ryan, rencana itu mendorong peningkatan inflasi hingga 1,5 persen.Kita tunggu saja. Semoga kenaikan UMP menambah kesejahteraan karyawan dan rakyat, bukan justru menimbulkan malapetaka baru: meningkatnya pengangguran.
http://jurnalpatrolinews.com/2012/11...kan-indonesia/

Kadinda: UMK Jabar Naik Terlalu Tinggi, 2 Investor Akan Hengkang
Tuesday, November 27th, 2012 - 10:22 am

SPC, Bandung – Di beberapa daerah Jawa Barat, kenaikan UMK begitu signifikan. Ketua Kadin Jabar Agung Suryamal Soetisno berpendapat, naiknya UMK itu terlalu besar. Pihaknya mengkhawatirkan kondisi ini dapat berefek negatif pada iklim ekonomi Jabar. Terlebih, sekitar 40-50 persen industri nasional berlokasi di Jabar. Salah satu indikasi efek negatif kenaikan UMK yang signifikan itu, ungkap Agung, adanya dua investor yang menyatakan rencananya untuk melakukan relokasi dari Jabar. “Kabarnya, mereka merelokasi ke beberapa daerah, bahkan negara, yang sekiranya jauh lebih kondusif dan mudah. Seperti Vietnam dan Bangladesh,” urai Agung di Jalan RE Martadinata, Bandung, seperti dikutip, Selasa (27/11/2012).

Agung melanjutkan, sebaiknya, dalam memutuskan UMK, pemerintah pun memikirkan efek lainnya sekaligus mencari solusinya. Umpamanya, kenaikan UMK itu secara tidak langsung mendorong adanya inflasi. “Bagaimana upaya pemerintah untuk mengatur inflasi itu? Pun dalam hal transportasi. Kemungkinan besar, biaya transportasi pun naik, termasuk dalam hal menjaga stabilitas harga jual kebutuhan pokok,” papar Agung. Dijelaskan Agung, penentuan UMK 2013 jangan disusupi unsur politis, mengingat tahun depan, Jabar menggulirkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, maupun pemilihan walikota (pilwalkot) dan pemilihan bupati (pilbup). “Jangan manfaatkan kondisi ini untuk mencari suara dalam pilkada. Jika sudah terpolitisasi, sangat bahaya bagi dunia usaha di Jabar,” pungkasnya.
http://suarapengusaha.com/2012/11/27...akan-hengkang/


Ini Tiga Sikap Pengusaha Atas Kenaikan UMP
Selasa, 27 November 2012 | 13:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bakal menggelar rapat akbar pada Kamis mendatang, 29 November 2012, di kantor Kadin. Rapat ini bertujuan mencari solusi akibat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 44 persen untuk tahun depan. Ketua Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hariyadi Sukamdani, menuturkan, sebelum solusi didapatkan, setidaknya saat ini Kadin dan Apindo memiliki tiga sikap terkait kebijakan populis yang dinilai merugikan sektor riil tersebut. "Pertama adalah kami meminta penangguhan untuk pemberlakuan kebijakan tersebut, dan kami minta ada fasilitas pengecualian bagi sektor UKM dan padat karya," kata Hariyadi ketika dihubungi, Selasa, 27 November 2012.

Sikap kedua, Kadin dan Apindo mempersilakan para pengusaha ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk menggunakan hak hukum mereka dengan menggugat kebijakan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kadin dan Apindo, kata Hariyadi, akan turut memonitor proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Terakhir, Kadin dan Apindo mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak serta-merta menutup usahanya apabila mereka keberatan dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan UMP tahun depan.

"Kadin dan Apindo membuka posko crisis center. Jadi, buat pengusaha yang mengeluh, bisa datang ke kantor kami untuk dicari jalan keluarnya," kata dia. Ia meminta para pengusaha untuk datang esok lusa dan atau menyampaikan keluhan serta permasalahan yang menghambat mereka akibat kebijakan tersebut selambat-lambatnya pada 21 Desember bulan depan. Sesuai dengan tenggat yang diberikan aturan, yaitu 10 hari sebelum kebijakan diberlakukan. Hariyadi juga meminta agar para pengusaha tidak bertindak gegabah dengan menyelesaikan persoalan secara formal dengan serikat pekerjanya sendiri. Sebab, jalan tengah yang diambil itu bisa berisiko karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Jadi kami minta semua didiskusikan bersama supaya solusinya lebih jelas," kata dia.
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...s-Kenaikan-UMP

Insya Allah, 90% Buruh Bakal Nganggur Akibat Kenaikan UMP Rp2,2 juta/bln
Monday, November 26th, 2012 - 03:45 pm

SPC, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan akan terus memperjuangkan nasib pengusaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah dinaikkan. Menurut Apindo, kenaikan upah buruh tersebut sangat memberatkan pengusaha terlebih pengusaha kecil menengah. 90% buruh saat ini bekerja di lingkungan UKM. Menurut Ketua Apindo Sofjan Wanandi kenaikan upah buruh tersebut mengancam bangkrutnya pengusaha dan membuat para buruh tersebut kehilangan pekerjaannya. “Itu terlalu besar (UMP) mereka membayar apalagi UKM mereka terancam bangkrut dan juga 90 persen pengusaha bergerak dibidang UKM dan karyawannya terancam kehilangan pekerjaan,” ungkap Sofjan di Jakarta, Senin (26/11).

Sofjan mengaku akan melakukan segala cara untuk memperjuangkan pengusaha tersebut dan juga Sofjan meminta pengusaha agar terus aktif melakukan lobi terkait kenaikan upah ini. “Ancaman tutup itu tergantung perusahaan masing-masing, tergantung dia punya kebijakan apa. Tapi mereka terancam tutup,” tegasnya. Sofjan juga menyesalkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP ini. Dia menilai pemerintah menaikkan UMP karena pemikiran sepihak tanpa memikirkan pengusaha. Padahal, lanjutnya, pemerintah tidak pernah menyediakan lapangan pekerjaan. Namun pengusahalah yang memberikan pekerjaan tersebut. “Kalau usaha kecil menengah tutup, 90% akan jadi pengangguran. Memang pemerintah bisa memberi kerjaan?” kata dia. Sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta per bulan atau naik sekitar 33% dibandingkan UMP tahun ini.
http://suarapengusaha.com/2012/11/26...-kenaikan-ump/

-------------------------------



Upah buruh minimum yang ditetapkan Pemerintah (minimum wage), secara teoritis akan ikut mempengaruhi penyerapan tenaga kerja oleh industri di suatu negara (digambarkan kurve permintaan buruh atau 'demand of labor'yang berwarna garis merah, ). Hukumnya permintaan tenaga kerja itu berbanding terbalik dengan tingkat upah (wages = w), dimana bila upah rendah, mereka (industri) akan banyak menyerap tenaga kerja di pasar tenaga kerja sehingga otomatis mengurangi pengangguran. Masyarakat atau rumah tangga sebagai unit ekonomi yang memiliki tenaga kerja/buruh, akan men-supplya kebutuhan tenaga kerja di sektor industri (kurba penawaran tenaga kerja/garis biru). Supply tenaga kerja itu berbanding lurus dengan upah (wages), dimana bila upah tinggi, otomatis jumalh tenaga kerja yang berasal dari rumah tangga juga semakin banyak penawarannya.

sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/50b5588c8027cff858000153

0 comments:

Post a Comment