Jokowi Sahkan UMP DKI 2013 Rp 2,2 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000. Nilai ini hanya beda tipis dari nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243,68. "Kami ketok Rp 2,2 juta. Dewan Pengupahan kemarin menetapkan Rp 2,2 juta sekian. Kami bulatkan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Mengenai sikap pengusaha yang sebelumnya menolak besaran angka UMP tersebut, Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu sudah diambil berdasarkan win-win solution. Apabila salah satu pihak tidak setuju, akan selalu berkelanjutan, tidak akan ada habisnya. "Kalau ditanya ke serikat masih belum, pengusaha masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta yang sudah diputuskan semuanya bisa menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup enggak ada habisnya," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, penetapan besaran nilai UMP tersebut sudah melalui proses, termasuk mempertimbangkan besaran UMP di daerah sekitar Jakarta. Ia mengambil sikap menentukan nilai UMP Jakarta lebih tinggi daripada wilayah sekitar, tetapi perbedaannya tidak terlalu jauh. "Enggak mungkin kita tinggi sekali. Tapi sekali lagi, supaya semuanya dapat win-win. Kita di atas sedikit, hanya terpaut Rp 50.000 dengan timur (Bekasi) dan 100 (ribu) dengan barat (Tangerang). Kita sudah berada di tengah," kata Jokowi.
Kenaikan UMP ini disinyalir akan memberatkan usaha kecil dan menengah (UKM). Pengusaha yang berkeberatan dengan UMP baru ini dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP. Jokowi menilai bahwa angka UMP DKI sebesar Rp 2,2 juta itu merupakan yang terbaik. Angka itu sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta yang ditetapkan senilai Rp 1.987.789. "Tadi sudah ketemu dan dirampungkan. Semua yang memutuskan kan saya. Kalau ditanya ke saya apakah adil? Ya sudah adil," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pengupahan DKI Deded Sukendar mengatakan, pengusaha yang akan mengajukan penangguhan harus memenuhi delapan syarat. "Salah satunya adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja serta pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut," ujar Deded.
Disnakertrans DKI Jakarta akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan. Pengusaha yang tidak membayarkan UMP berarti akan dikenai pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat dengan kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta," kata Deded
http://megapolitan.kompas.com/read/2...13.Rp.2.2.Juta
Demo Buruh Bergerak ke Istana, Macet Hingga Senayan
Rabu, 21 November 2012 | 14:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demo di bundaran Hotel Indonesia berimbas kemacetan di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Kemacetan mengular hingga Bundaran senayan. "Saya dari Ratu Plaza, udah sekitar satu setengah jam," ujar Nita, salah satu penumpang bus, saat turun di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Menanggapi itu, Syamsul (38), salah satu pengurus SPN menyatakan bahwa kemacetan ini merupakan tuntutan dari rakyat kecil. "Ya, namanya juga demo, pasti di mana-mana macet. Mereka (pengendara) menderita, tetapi meraka belum tentu tahu penderitaan kami seperti apa," ucapnya.
Demonstran saat ini sudah bergerak menuju Istana. Sebelumnya, mereka sempat melakukan salat Zuhur. "Kami melakukan longmarch karena DPR tekah membuat kebohongan kepada masyarakat dengan menjanjikan jaminan kesehatan seumur hidup, tanpa batas dan gratis," tegas Roy pangaribuan, Kepala DKR Jabodetabek.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Hingga.Senayan
UMP Naik Tinggi, Pengusaha akan PHK Karyawan Diam-diam
Tuesday, November 20th, 2012 - 07:35 am
SPC, Jakarta-Pemangkasan jumlah pegawai akan terealisasi jika upah minimum provinsi (UMP) naik signifikan seperti di Jakarta Rp2,2 juta .. Bila terjadi akan ada ratusan ribu pekerja mengalami nasib di-PHK, pengusaha akan melakukannya diam-diam. “Secara total, ratusan ribu pekerja itu akan terjadi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dikutip Selasa (20/11/2012)
Menurutnya, saat ini dia tengah mengumpulkan data-data dari setiap asosiasi yang berada di daerah untuk melihat perusahaan mana yang akan dan sudah melakukan pemangkasan. “Sekarang baru dapatkan beberapa daerah, karena belum laporkan ke kita. Menurut saya, Desember kita sudah dapatkan persis berapa yang dapat rasionalisasi. Kalau persis nya itu akan cukup banyak. Tapi belum ada berapa,” ujar Sofjan. Dia melakukan, [B]pelaksanaan pemangkasan ini (PHK) akan dilakukan diam-diam]. Hal ini, dilakukan untuk mencegah amukan massa ke perusahaan-perusahaan. “Saya katakan sekali lagi, perusahaan itu cukup pintar untuk mengeluarkan itu. Karena itu nanti akan betahap, dan tidak mungkin sekaligus,[/B” tukas dia
http://suarapengusaha.com/2012/11/20...wan-diam-diam/
-------------------------
Banyak orang tidak paham, bahwa buruh yang populasinya besar itu sesungguhnya bukan di wilayah DKI Jakarta, tapi justru di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Keputusan Jokowi menaikkan upah hingga Rp 2,2 juta perbulan, pasti akan memicu buruh-buruh di daerah itu (yang masuk provinsi Jabar dan Banten), untuk disamakan dengan DKI Jakarta atau tak beda-beda jauh selisihnya. Akibatnya, demo-demo buruh bulan-bulan mendatang, bisa di prediksi, pasti semakin marak saja untuk menuntut persamaan itu. Sementara Jabar sedang Pilkada, pastilah calon dari PDIP yaitu Teten dan Oneng akan menjanjikan pula kalau mereka terpilih nanti, maka upah buruh untuk Jabar, tak akan jauh-jauh bedanya dengan dari Jakarta. Buruh pasti akan termotivasi agar tuntutan itu segera teralisir pula. Dan, sasarannya pasti Istana lagi. Politisi PDIP yang jadi Kepala Daerah memang cerdas dan kreatif dalam membuat manuver menjelang 2014
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000. Nilai ini hanya beda tipis dari nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243,68. "Kami ketok Rp 2,2 juta. Dewan Pengupahan kemarin menetapkan Rp 2,2 juta sekian. Kami bulatkan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Mengenai sikap pengusaha yang sebelumnya menolak besaran angka UMP tersebut, Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu sudah diambil berdasarkan win-win solution. Apabila salah satu pihak tidak setuju, akan selalu berkelanjutan, tidak akan ada habisnya. "Kalau ditanya ke serikat masih belum, pengusaha masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta yang sudah diputuskan semuanya bisa menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup enggak ada habisnya," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, penetapan besaran nilai UMP tersebut sudah melalui proses, termasuk mempertimbangkan besaran UMP di daerah sekitar Jakarta. Ia mengambil sikap menentukan nilai UMP Jakarta lebih tinggi daripada wilayah sekitar, tetapi perbedaannya tidak terlalu jauh. "Enggak mungkin kita tinggi sekali. Tapi sekali lagi, supaya semuanya dapat win-win. Kita di atas sedikit, hanya terpaut Rp 50.000 dengan timur (Bekasi) dan 100 (ribu) dengan barat (Tangerang). Kita sudah berada di tengah," kata Jokowi.
Kenaikan UMP ini disinyalir akan memberatkan usaha kecil dan menengah (UKM). Pengusaha yang berkeberatan dengan UMP baru ini dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP. Jokowi menilai bahwa angka UMP DKI sebesar Rp 2,2 juta itu merupakan yang terbaik. Angka itu sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta yang ditetapkan senilai Rp 1.987.789. "Tadi sudah ketemu dan dirampungkan. Semua yang memutuskan kan saya. Kalau ditanya ke saya apakah adil? Ya sudah adil," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pengupahan DKI Deded Sukendar mengatakan, pengusaha yang akan mengajukan penangguhan harus memenuhi delapan syarat. "Salah satunya adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja serta pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut," ujar Deded.
Disnakertrans DKI Jakarta akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan. Pengusaha yang tidak membayarkan UMP berarti akan dikenai pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat dengan kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta," kata Deded
http://megapolitan.kompas.com/read/2...13.Rp.2.2.Juta
Demo Buruh Bergerak ke Istana, Macet Hingga Senayan
Rabu, 21 November 2012 | 14:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demo di bundaran Hotel Indonesia berimbas kemacetan di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Kemacetan mengular hingga Bundaran senayan. "Saya dari Ratu Plaza, udah sekitar satu setengah jam," ujar Nita, salah satu penumpang bus, saat turun di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Menanggapi itu, Syamsul (38), salah satu pengurus SPN menyatakan bahwa kemacetan ini merupakan tuntutan dari rakyat kecil. "Ya, namanya juga demo, pasti di mana-mana macet. Mereka (pengendara) menderita, tetapi meraka belum tentu tahu penderitaan kami seperti apa," ucapnya.
Demonstran saat ini sudah bergerak menuju Istana. Sebelumnya, mereka sempat melakukan salat Zuhur. "Kami melakukan longmarch karena DPR tekah membuat kebohongan kepada masyarakat dengan menjanjikan jaminan kesehatan seumur hidup, tanpa batas dan gratis," tegas Roy pangaribuan, Kepala DKR Jabodetabek.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Hingga.Senayan
UMP Naik Tinggi, Pengusaha akan PHK Karyawan Diam-diam
Tuesday, November 20th, 2012 - 07:35 am
SPC, Jakarta-Pemangkasan jumlah pegawai akan terealisasi jika upah minimum provinsi (UMP) naik signifikan seperti di Jakarta Rp2,2 juta .. Bila terjadi akan ada ratusan ribu pekerja mengalami nasib di-PHK, pengusaha akan melakukannya diam-diam. “Secara total, ratusan ribu pekerja itu akan terjadi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dikutip Selasa (20/11/2012)
Menurutnya, saat ini dia tengah mengumpulkan data-data dari setiap asosiasi yang berada di daerah untuk melihat perusahaan mana yang akan dan sudah melakukan pemangkasan. “Sekarang baru dapatkan beberapa daerah, karena belum laporkan ke kita. Menurut saya, Desember kita sudah dapatkan persis berapa yang dapat rasionalisasi. Kalau persis nya itu akan cukup banyak. Tapi belum ada berapa,” ujar Sofjan. Dia melakukan, [B]pelaksanaan pemangkasan ini (PHK) akan dilakukan diam-diam]. Hal ini, dilakukan untuk mencegah amukan massa ke perusahaan-perusahaan. “Saya katakan sekali lagi, perusahaan itu cukup pintar untuk mengeluarkan itu. Karena itu nanti akan betahap, dan tidak mungkin sekaligus,[/B” tukas dia
http://suarapengusaha.com/2012/11/20...wan-diam-diam/
-------------------------
Banyak orang tidak paham, bahwa buruh yang populasinya besar itu sesungguhnya bukan di wilayah DKI Jakarta, tapi justru di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Keputusan Jokowi menaikkan upah hingga Rp 2,2 juta perbulan, pasti akan memicu buruh-buruh di daerah itu (yang masuk provinsi Jabar dan Banten), untuk disamakan dengan DKI Jakarta atau tak beda-beda jauh selisihnya. Akibatnya, demo-demo buruh bulan-bulan mendatang, bisa di prediksi, pasti semakin marak saja untuk menuntut persamaan itu. Sementara Jabar sedang Pilkada, pastilah calon dari PDIP yaitu Teten dan Oneng akan menjanjikan pula kalau mereka terpilih nanti, maka upah buruh untuk Jabar, tak akan jauh-jauh bedanya dengan dari Jakarta. Buruh pasti akan termotivasi agar tuntutan itu segera teralisir pula. Dan, sasarannya pasti Istana lagi. Politisi PDIP yang jadi Kepala Daerah memang cerdas dan kreatif dalam membuat manuver menjelang 2014
sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/50ac84d8532acfd33f00007e
0 comments:
Post a Comment